JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan tak ada kekosongan pada jabatan kursi Ketua DPR.
Karena itu, menurut dia, belum perlu dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR.
"Endak ada yang kosong. Dia masih ketua DPR, jangan dibilang kosong," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Ia juga menambahkan, seyogianya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa menonaktifkan Setya Novanto.
(Baca juga : Generasi Muda Golkar: Jangan Tunjuk Orang Dekat Novanto Jadi Plt Ketum)
Sebab, menurut dia, berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), seseorang baru bisa dinonaktifkan dari jabatan Ketua DPR bila sudah berstatus terdakwa.
Sementara, saat ini Novanto masih berstatus tersangka dan tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditanya desakan masyarakat agar DPR segera mencopot Novanto dari posisi Ketua DPR, Fahri menjawab, hal itu tidak riil sebab hanya berkembang di media sosial bukan di dunia nyata.
(Baca juga : Fraksi Demokrat Minta MKD Rasional Mempertimbangkan Novanto)
"Endak ada, saya baru dari masyarakat. Endak ada masyarakat. Ini kan masyarakat-masyarakat di sini aja, sosial media," lanjut dia.
Sebelumnya Novanto diketahui telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK. Menanggapi situasi itu, MKD DPR akan menggelar rapat membahas kelanjutan Novanto memimpin DPR.