JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah-langkah Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, dalam menghadapi proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencerminkan kepanikan.
Hal itu terlihat dari rangkaian peristiwa, terutama dalam beberapa hari terakhir, yang dilakukan pihak Novanto terkait status hukumnya dalam kasus proyek e-KTP. Novanto sempat menghilang saat kediamannya didatangi KPK, kemudian dia muncul kembali setelah mengalami kecelakaan mobil yang juga membuat publik bertanya-tanya.
"Yang kelihatan belakangan ini kepanikan yang luar biasa. Kepanikan disertai ketakutan yang luar biasa," kata Lucius seusai acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Lucius, wajar jika Novanto panik dan merasa terpojok. Sebab, Novanto dikejar tak hanya oleh penegak hukum tetapi juga oleh publik dengan caranya masing-masing.
Baca juga : Karangan Bunga: Bp Setya Novanto Tegar dan Tabah, Tuhan Ora Sare
Saat dalam posisi terpojok itu, orang-orang dekat Novanto pun mulai menjauh. Semakin sedikit orang dekatnya yang menunjukkan rasa simpati. Pasalnya, pihak yang menunjukkan simpati akan dipandang publik sebagai orang yang mendukung Novanto.
"Dan itu bisa dianggap publik sebagai persekongkolan. Orang jadi hati-hati dalam bersimpati," kata dia.
Menurut Lucius, rangkaian langkah yang dilakukan Novanto tampak seperti drama. Drama itu disertai sejumlah keganjilan dan hal itu membuat Novanto tambah terpojok.
"Tapi yang paling penting drama yang dia hadirkan itu semakin membuat dia terpojok. Dia anggap publik bodoh, itu sesuatu yang membuat Novanto menjadi tidak penting dalam paradigma politik kita," kata Lucius.
KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat lalu. Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah ia memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus proyek e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Baca juga : Setya Novanto Tidur Terus, Mengorok Terus, Begitu Saja
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga telah dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Saat ini, Novanto sudah berstatus tahanan KPK meski Novanto masih dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan mobil pada Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.