JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, tidak ada satupun yang 100 persen memenuhi syarat administrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu kepada ke-14 parpol untuk melengkapi kekurangan tersebut.
"Belum, belum ada (yang selesai). Semuanya, dalam penelitian itu, ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat, yang kemudian diberikan kesempatan perbaikan. Perbaikan itu 14 hari ke depan, mulai besok. Hitungan harinya adalah hari kalender," kata Hasyim di KPU RI Pusat, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
(Baca juga : Verifikasi Parpol, KPU Temukan PNS, TNI, Polri, Jadi Anggota Partai)
Adapun ke-14 partai tersebut yaitu Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.
Hasyim lebih lanjut mengatakan, kekurangan yang harus diperbaiki ke-14 partai jenisnya beragam. Namun, kecenderungannya ada pada syarat keanggotaan, surat pernyataan kepemilikan kantor, serta rekening parpol.
(Baca juga : KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol)
Misalnya kesalahan yang banyak terjadi untuk syarat keanggotaan yaitu jumlah anggota yang diklaim dan dimasukkan daftar namanya melalui sistem informasi partai politik (Sipol) tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Kartu Tanda Anggota yang diserahkan parpol ke KPU Daerah.
"Intinya harus klop antara data yang diinput dengan dokumen yang diserahkan," ujar Hasyim.
Guna perbaikan, ke-14 parpol mendapatkan "user ID" baru untuk mengakses Sipol.
Sebagai informasi, KPU pada Jumat sore menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada 14 parpol. Agenda tersebut dihadiri oleh Ketua dan Komisiner KPU serta perwakilan dari 14 parpol.