JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap dokumen 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam proses finalisasi penelitian administrasi ini, KPU melakukan penelitian ulang dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah diteliti.
"Diperiksa sekali lagi agar sebelum disampaikan ke partai politik, sudah relatif matang apa yang kami sampaikan," kata Hasyim ditemui usai sidang di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Menurut Hasyim, penelitian ulang penting dilakukan karena ada konsekuensi yang harus diterima partai politik dari proses penelitian administrasi.
Misalnya, dokumen persyaratan dinyatakan tidak memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, atau memenuhi syarat.
KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan selama 14 hari.
"Sehingga hal-hal yang akan diberikan sudah jelas. Dan ketika akan melakukan perbaikan sudah relatif mudah," ucap Hasyim.
Setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 16 Oktober 2017, KPU menyatakan 10 dari 27 parpol telah memenuhi kelengkapan dokumen.
KPU bahkan memberikan kesempatan 1 x 24 jam bagi parpol yang mendaftar resmi, untuk menyelesaikan proses kelengkapan dokumen.
Hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, ada 14 parpol yang dokumennya lengkap.
Ke-14 parpol tersebut adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indon dinyatakanesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Garuda.
Sementara itu, 13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.