JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yudi Widiana Adia, akan segera diadili.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atau pelimpahan tahap II terhadap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Selasa (14/11/2017).
"Tersangka YWA dalam TPK penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 pelimpahan tahap 2," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).
Baca: Masa Penahanan Politisi PKS Yudi Widiana Adia Kembali Diperpanjang KPK
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2017, lanjut Febri, yang bersangkutan telah empat kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 19 Juli 2017, 29 Juli 2017, 4 Agustus 2017, dan 15 September 2017.
Yudi, selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014–2019, diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Febri mengatakan, uang itu diduga ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Baca: Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap
"Selain itu, diduga uang diberikan agar YWA menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut," ujar Febri.
Yudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR. Hingga saat ini, 9 orang telah diputus dipersidangan dalam kasus ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.