Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/11/2017, 21:43 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yudi Widiana Adia, akan segera diadili.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atau pelimpahan tahap II terhadap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Selasa (14/11/2017).

"Tersangka YWA dalam TPK penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 pelimpahan tahap 2," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Febri mengatakan, persidangan rencananya digelar di PN Tipikor Jakarta. Saat ini, Yudi ditahan di Rutan Guntur KPK.

Baca: Masa Penahanan Politisi PKS Yudi Widiana Adia Kembali Diperpanjang KPK

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2017, lanjut Febri, yang bersangkutan telah empat kali diperiksa sebagai tersangka yakni pada 19 Juli 2017, 29 Juli 2017, 4 Agustus 2017, dan 15 September 2017.

Yudi, selaku Anggota Komisi V DPR RI periode 2014–2019, diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Febri mengatakan, uang itu diduga ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Baca: Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap

"Selain itu, diduga uang diberikan agar YWA menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut," ujar Febri.

Yudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR. Hingga saat ini, 9 orang telah diputus dipersidangan dalam kasus ini.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Nasional
KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

Nasional
Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Nasional
Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-Mengajak Kan Biasa

Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-Mengajak Kan Biasa

Nasional
Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka tapi Tak Bisa Apa-apa

Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka tapi Tak Bisa Apa-apa

Nasional
Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Nasional
Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Nasional
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Nasional
Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Nasional
Bupati Kapuas dan Istri Diduga 'Potek' Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Bupati Kapuas dan Istri Diduga "Potek" Gaji PNS, Dibuat Seolah-olah Utang

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Kader Nasdem, Tak Dapat Pendampingan Hukum Partai

Nasional
Survei SMRC: Anies Bakal Capres yang Tak Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Survei SMRC: Anies Bakal Capres yang Tak Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK

Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Komisi III DPR Diperiksa KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke