Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihujani Kritik, Pengacara Novanto Sebut Advokat Wajib Lindungi Kliennya

Kompas.com - 13/11/2017, 15:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Fredrich Yunadi belakangan banyak dikritik karena dianggap bersikap berlebihan dalam membela kliennya, Ketua DPR RI Setya Novanto.

Hal ini terkait penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Fredrich menganggap sikap tersebut merupakan tugas pengacara dalam membela kliennya.

"Saya tidak (berlebihan), ya. Advokat kan wajib melindungi kliennya selama itu tidak bertentangan dari undang-undang," ujar Fredrich kepada Kompas.com, Senin (13/11/2017).

Fredrich mengatakan, Novanto merupakan anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas.

Untuk memeriksa anggota dewan harus seizin presiden sebagaimana Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

(Baca: Ketua MPR Enggan Tanggapi Soal Novanto dari Sisi Etik)

 

Fredrich menganggap, undang-undang tersebut dapat diartikan bahwa ketika anggota terjerat pidana saat sedang menjalankan tugas maka dia berhak meminta perlindungan, yakni izin dari presiden.

Namun, ada pula Pasal 245 ayat 3 UU MD3 yang mengatur ketentuan, izin tertulis tersebut tidak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Yang Pasal 224 ayat 5 lebih cocok karena saat menjalankan tugas anggota dipanggil, maka wajib minta izin tertulis presiden. Kan putusan MK. Jangan kaitkan dengan Pasal 245, Pasal 224 sudah menyatakan demikian," kata Fredrich.

Tim pengacara Novanto melibatkan kepolisian sebagai respon atas proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

(Baca juga : Pimpinan KPK Tak Masalah jika Novanto Minta Perlindungan Presiden)

Mereka melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta sejumlah penyidik atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang atas terbitnya surat pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri.

Setelah KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya, pada hari yang sama, Fredrich kembali melaporkan pimpinan KPK dan penyidiknya ke Bareskrim Polri.

Fredrich menganggap, itu langkah wajar yang bisa ditempuh setiap warga negara.

"Kalau sekarang mereka (KPK) tetap mengabaikan hukum, kirimkan surat panggilan, kalau begitu mau tidak mau minta perlindungan ke polisi, presiden, kalau perlu minta perlindungan ke TNI," kata Fredrich.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com