Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Bersiap Hadapi Kembali Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 13/11/2017, 08:08 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan diri menghadapi praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kali kedua.

KPK perlu bersiap diri, meski Novanto mengaku belum berencana mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kita mesti pikirkan apakah Novanto akan mengajukan praperadilan. Apalagi ia sudah memidanakan pimpinan KPK. Segera disiapkan kalau ada praperadilan kembali," kata Bivitri ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Bivitri juga menilai bahwa dia belum melihat urgensi untuk melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu. Hal terpenting, kata dia, Novanto tetap dicegah untuk pergi ke luar negeri.

"Saya tidak melihat perlunya menahan Novanto. Penahanan juga perlawanannya akan sangat besar. Asal dia bisa dicegah ke luar negeri. Karena ini yang agak riskan," ujar Bivitri.

"Jadi kalau saya melihat penahanan harus ada alasan obyektif dan untuk itu mungkin sampingan. Lebih baik KPK fokus betul ke kelengkapan berkas perkara, dan segera dilimpahkan masuk ke pengadilan," kata dia.

(Baca juga: KPK Diingatkan untuk Segera Lengkapi Berkas Perkara Novanto)

Bivitri pun khawatir jika dorongan dari berbagai pihak terhadap penahanan Novanto lebih besar, maka serangan balik ke lembaga antirasuah juga akan sama besar.

"Saya khawatir kalau polemik penahanannya lebih besar nanti serangan balik ke KPK lebih kuat malah jadi blunder lagi," kata Bivitri.

"Saya kira KPK sudah lama punya bukti kuat soal Novanto. Itu harus dikuatkan. Makanya kalau ini bisa dipercepat dengan asumsi KPK punya bukti kuat. Masuk ke penuntutan tak bisa lagi praperadilan," tutur dia.

(Baca juga: Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika KPK Memanggil Paksa)

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Kompas TV Agus Rahardjo menegaskan tak ada pemalsuan surat perpanjangan pencegahan Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com