Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuntasan Kasus Novanto Dinilai Pertaruhan bagi KPK

Kompas.com - 10/11/2017, 19:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Novanto dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, menurut Dadang, penetapan tersangka yang dilakukan kali ini merupakan pertaruhan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Ini momentum penting bagi pertaruhan kredibilitas dan kinerja KPK, maupun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada umumnya," kata Dadang kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2017).

(Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.Akbar Nugroho Gumay Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.
Dadang mengatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Novanto, telah memberikan pembelajaran berharga kepada KPK.

Menurut Dadang, KPK harus bertindak lebih cepat, cermat dan tegas terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

(Baca juga : Setya Novanto Tersangka Lagi, Ini 13 Fakta yang Terungkap di Pengadilan)

Menurut Dadang, KPK perlu mempercepat proses penyidikan, sehingga berkas perkara Novanto cepat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Novanto dapat segera diadili di pengadilan.

"Jangan ada celah substansi dan waktu yang bisa dimanfaatkan pihak SN untuk lolos dari proses penyidikan yang kedua ini," kata Dadang.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu telah dibatalkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas TV Pemeriksaan saksi sudah melibatkan anggota DPR, swasta, dan pegawai kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com