Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka, KPK Diminta Berhati-hati

Kompas.com - 10/11/2017, 19:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta berhati-hati setelah kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. KPK diimbau untuk mengantisipasi kegagalan kedua kalinya.

"Penetapan SN sebagai tersangka adalah langkah yang tepat. KPK harus juga mengantisipasi kemungkinan SN kembali menguji penetapan tersangka ini di praperadilan," ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2017).

Lola mengatakan, penetapan kembali status tersangka Novanto diharapkan disertai dengan kelengkapan alat bukti yang cukup.  KPK sebaiknya bekerja dengan cepat dengan segera melakukan penahanan terhadap Novanto.

Selain itu, KPK juga dapat mempercepat penanganan perkara sehingga sidang pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi dapat segera dimulai. Hal ini sekaligus mengantisipasi celah praperadilan yang kemungkinan dilakukan Novanto dan kuasa hukumnya.

(Baca juga: Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?)

KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka pada Jumat sore ini. Novanto diduga terlibat korupsi pengadaan  e-KTP.

Pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat sore.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu telah dibatalkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas TV KPK menerbitkan SPDP pada 31 Oktober 2017 atas nama SN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com