Bahkan, kata Bayu, Jokowi juga perlu memikirkan opsi pembentukan tim khusus yang bersifat adhoc, dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan penataan regulasi.
Model penataan regulasi melalui tim khusus tersebut, kata Bayu, lazim diterapkan di banyak negara.
"Jadi melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat pusat di bawah UU untuk kemudian memberikan rekomendasi pencabutan kepada Presiden terhadap regulasi yang terbukti bermasalah," ujar Bayu.
(Baca juga: Berantas Pungli, Presiden Diminta Buat Regulasi Perkara Tilang)
Konferensi nasional
Bayu menambahkan, guna membahas dan mencari solusi secara akademik atas permasalahan regulasi tersebut, pihaknya pun menggelar Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) 2017.
Acara KNHTN ke-4 itu bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember.
Bertema "Penataan Regulasi di Indonesia", kegiatan itu digelar di Hotel Aston Jember, 10-12 November 2017. Kurang lebih akan ada 600 peserta dari seluruh Indonesia.
KNHTN-4 ini juga akan dihadiri Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamongan Laoly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan sejumlah tokoh lainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.