JAKARTA, KOMPAS.com - Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih mengakui bahwa kelompoknya saat ini tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Mungkin kelalaian dari aparatur kita. Artinya, sebetulnya tugas dari pelayan publik adalah bersifat aktif mendata, kelompok-kelompok," kata Dewi, saat dihubungi pada Kamis (9/11/2017).
"Kita maklumi saja, karena sudah jelas kelompoknya. Ya kalau dianggap tidak ada, bukan kesalahan kami," ujar dia.
Padahal, kata Dewi, kelompoknya telah terdaftar di pemerintah dengan nama Paguyuban Adat Karuhun Urang (Akur) sejak 1982. Aliran tersebut lah yang akhirnya sekarang menjadi Sunda Wiwitan.
"Kami sudah teregistrasi sejak tahun 1982 dengan nama Akur. Jadi mungkin kurang di-update oleh kementerian terkait. Ini bukan sebuah persoalan yang berarti, ini perlu waktu saja untuk mendata ulang," kata dia.
(Baca juga: Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah)
"Prinsipnya, kalau kami tetap akan lakukan respons aktif, komunikasi dengan kementerian terkait," ucap dia.
Cikal bakal Sunda Wiwitan diawali aliran Perkumpulan Aliran Cara Karuhun Urang (PACKU) yang didirikan dan dipimpin oleh Djati Kusumah.
Aliran PACKU itu pun pernah terdaftar di Kemendikbud. Namun, aliran itu dibekukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dinyatakan sebagai aliran sesat.
Kemudian, Aliran Karuhun Urang (Akur) didirikan. Aliran tersebut lah yang kini menjadi kelompok Sunda Wiwitan.
Berdasarkan data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.
Berikut rinciannya:
- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Yogyakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.