Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Dugaan Pelanggaran Etik Dirdik KPK

Kompas.com - 07/11/2017, 08:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari dua bulan berlalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengeluarkan sanski bagi Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman. Aris diduga melakukan pelanggaran etik dengan mendatangi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Atas langkahnya itu, Aris diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pada Rabu, 6 September 2017, KPK mengungkapkan para pimpinan sudah pernah mempelajari hasil telaah pengawas internal dalam kasus Aris.

Yang dicermati pada saat itu yakni mengenai fakta kedatangan Aris di Pansus Angket KPK atau hal-hal yang disampaikan di sana. Pun termasuk penerapan hukum atas langkah Aris.

Hasil telaah pengawas internal sudah diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Rekomendasi dari DPP soal sanski untuk Aris disebut sudah diberikan ke pimpinan KPK. Meski begitu, hingga kini belum punya keputusan final terkait sanksi bagi Aris.

Baca juga: KPK Akui Sulit Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Aris Budiman

"Masih dibahas sampai saat ini, belum ada keputusan final. Nanti kalau ada keputusan final kita sampaikan ke publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, para pimpinan pernah bertemu satu kali untuk membahas mengenai sanksi bagi Aris. Namun diakuinya, mereka belum punya suara bulat dalam menentukan sanksi.

"Pimpinan sudah bertemu sekali, tetapi hasilnya belum bulat. Jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulatlah. Jadi kalau boleh saya katakan (dari) lima (pimpinan KPK) itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah," kata Agus.

Istilah 2-2-1 di sini dimaksudkan Agus bahwa ada pimpinan KPK yang menginginkan Aris diberi sanksi berat dan ada yang tidak. KPK pernah mengakui sulit untuk menentukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris.

Baca juga: Busyro Muqoddas Nilai KPK Lemah soal Aris Budiman

Menurut KPK, harus ada proses diskusi dalam pengambilan keputusan. Penjatuhan sanksi akan mengacu peraturan yang ada di KPK yaitu aturan tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.

Seperti diketahui, di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Aris mengakui, selama 29 tahun berkarier, baru kali ini melawan perintah pimpinannya. Ia bersikukuh datang bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat pansus tengah berjalan.

Dia menuding, ada oknum yang justru menghambat pemberantasan korupsi. "Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Aris.

Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.

Kompas TV Polisi telah meningkatkan status laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman, terkait konten program di Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com