Merespons panggilan ini, DPR mengirimkan surat kepada KPK yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin Presiden.
KPK sebelumnya memanggil Novanto untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.
Nama Setya Novanto muncul dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).
Saat itu, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Dalam rekaman itu, Anang mengaku bertemu dengan Setya Novanto di Vegas. Tidak jelas apakah tempat yang dimaksud adalah Las Vegas di Amerika Serikat.
Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menetapkan Novanto sebagai tersangka karena dia diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.