Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal Menarik Saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP

Kompas.com - 04/11/2017, 08:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Jaksa KPK menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi.

Banyak hal menarik yang muncul selama persidangan, mulai dari strategi Novanto saat menjawab pertanyaan hakim hingga peristiwa yang terjadi di pengadilan.

Berikut beberapa hal menarik yang muncul saat Novanto bersaksi:

1. Novanto cuma menjawab tidak tahu dan tidak benar

Dalam persidangan, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek yang menggunakan anggaran negara Rp 5,9 triliun itu. Novanto juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Selama menjawab pertanyaan majelis hakim, Novanto hanya menjawab dengan kalimat tidak tahu dan tidak benar. Padahal, ada sejumlah keterangan saksi yang menyebut mengenai pertemuan dan aliran uang yang melibatkan ketua umum Partai Golkar itu.

Baca juga: Ditanya Apa Pun di Sidang, Novanto Jawab Tidak Tahu dan Tidak Benar

2. Setya Novanto merasa jadi korban

Setya Novanto merasa tuduhan bahwa dirinya menerima uang dalam korupsi pengadaan e-KTP adalah fitnah yang kejam. Menurut dia, hal itu berdampak pada gangguan kesehatan dirinya dan membuat keluarganya menderita.

Baca juga: Dituduh Korupsi e-KTP, Novanto Merasa Keluarganya Menderita

3. Novanto beda keterangan dengan Ade Komarudin

Dalam persidangan, Novanto malah membantah keterangan yang pernah disampaikan rekannya di Partai Golkar, Ade Komarudin, atau yang sering disapa Akom. Menurut Novanto, dirinya dan Akom tidak pernah membicarakan masalah yang terjadi dalam proyek e-KTP.

Apalagi, menurut Novanto, sampai-sampai membicarakannya dengan Ketua Umum Partai Golkar yang saat itu dijabat Aburizal Bakrie.

Baca juga: Setya Novanto Bantah Pengakuan Ade Komarudin soal e-KTP

4. Novanto sebut Ganjar Pranowo mengarang cerita

Novanto menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengarang cerita tentang kaitannya dengan proyek pengadaan e-KTP.

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi tentang keterangan Ganjar saat bersaksi di persidangan sebelumnya. Saat itu, Ganjar yang merupakan mantan pimpinan Komisi II DPR menceritakan bahwa pada sekitar 2010-2011, ia pernah bertemu Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Menurut majelis, Ganjar menerangkan bahwa dalam pertemuan di bandara itu, Novanto memintanya agar tidak galak-galak saat membahas anggaran e-KTP di DPR.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong

Pada waktu itu, Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Pak Ganjar mengatakan, Anda meminta agar pembahasan anggaran e-KTP enggak perlu keras-keras. Apa itu benar?" tanya hakim.

Baca juga: Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Mengarang Cerita

Novanto kemudian membantah hal tersebut. Menurut dia, dalam pertemuan yang hanya sebentar itu, tidak ada pembicaraan soal e-KTP.

"Tidak benar, enggak pernah, ngarang itu," kata Novanto.

5. Istri, anak, dan keponakan Novanto diduga terlibat proyek

Istri, anak, hingga keponakan Setya Novanto diduga terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Murakabi merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP. Sebagian besar saham murakabi dimiliki PT Mondialindo.

Baca juga: Novanto Dicecar soal Kaitan Istri, Anak, dan Keponakannya dengan Peserta Lelang e-KTP

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa istri dan putra Novanto adalah pemilik saham di PT Mondialindo. Sementara putri dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, memiliki saham di PT Murakabi.

6. Pintu khusus hingga pengawalan ketat Setya Novanto

Tepat pukul 11.00, ketua majelis hakim menghentikan persidangan untuk istirahat siang dan memberikan waktu bagi yang beragama Islam untuk shalat.

Namun, tanpa diduga awak media, Novanto tidak keluar melalui pintu masuk pengunjung sidang. Novanto keluar melalui pintu yang terletak di belakang kursi penasihat hukum terdakwa.

Sejak Selasa pagi, Novanto datang didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Selain itu, tampak juga sejumlah orang berperawakan tegap mengawal Novanto saat masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Pintu Khusus hingga Pengawalan Ketat Novanto di Pengadilan Tipikor

Beberapa orang tersebut berupaya menghalangi wartawan yang ingin mewawancarai Novanto seusai persidangan.

7. Rekaman milik Johannes Marliem diputar

Jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions.

Dalam rekaman yang diputar jaksa, terungkap bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar menerima uang terkait uang e-KTP. Berikut kata-kata Anang saat berbicara kepada Johannes Marliem, "Si jatahnya si Asiong yang di tempat gue, itu, kan, dikasi ke si S".

Baca juga: Rekaman Johannes Marliem Diputar, Setya Novanto Disebut Terima Uang

Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi kepada Anang mengenai kata-kata tersebut. Anang mengaku bahwa Asiong merupakan nama lain dari Andi Narogong. Sementara S merupakan Setya Novanto.

8. Keterangan Novanto dibantah keponakannya

Keterangan yang disampaikan Setya Novanto saat bersaksi dibantah sendiri oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Novanto mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Novanto mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaus dan atribut partai.

Baca juga: Keterangan Setya Novanto Dibantah Sendiri oleh Keponakannya

Namun, saat mendapat giliran bersaksi, Irvan mengatakan bahwa ia pernah beberapa kali melihat Andi di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi sekitar tahun 2014-2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com