JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam persidangan, Novanto membantah keterangan yang pernah disampaikan rekannya di Partai Golkar, Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.
Menurut Novanto, ia dan Akom tidak pernah membicarakan masalah yang terjadi dalam proyek e-KTP.
(Baca juga : Kepada Hakim, Setya Novanto Sebut Dirinya Difitnah Sangat Kejam)
Apalagi, menurut Novanto, sampai-sampai membicarakannya dengan Ketua Umum Partai Golkar yang saat itu dijabat Aburizal Bakrie.
"Pak Akom pernah sampaikan bahwa ketika ada ribut-ribut soal e-KTP, dia ingatkan Anda melalui Ketum tentang apa benar ada keterlibatan saudara. Apa itu benar?" Kata anggota majelis hakim Anwar.
Namun, Novanto mengatakan, kata-kata Akom tersebut tidak benar.
"Yang jelas saya sebagai Ketua Fraksi kami biasanya bicara program ke depan berkaitan masalah fraksi. Enggak pernah Pak Ade tanyakan soal itu," kata Novanto kepada hakim.
(Baca juga : Cerita Akom saat Novanto Pastikan Tak Terlibat Kasus E-KTP)
Dalam persidangan sebelumnya, Akom menceritakan saat ia pernah membicarakan kasus korupsi e-KTP dengan Setya Novanto.
Saat itu, menurut Akom, Novanto meyakinkan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.