JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tindak pidana pornografi berinisial TG (22) mengaku bahwa dirinya mengidap penyakit HIV.
Hal tersebut disampaikan Taufik saat ditangkap satuan tugas patroli siber Bareskrim Polri di pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
"Ketika ditangkap, yang bersangkutan mengatakan mengeluh sakit sambil meronta. Ia berteriak bahwa yang bersangkutan mengidap HIV," ujar Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).
Polisi kemudian membawa Taufik ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat.
Taufik lalu dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hingga saat ini, ia masih dirawat di ruang perawatan khusus tahanan di rumah sakit tersebut.
"Untuk alasan kemanusiaan, saat ini tersangka dalam status penahanan dan akan kami bantarkan dengan alasan kesehatan," kata Susatyo.
Kepolisian juga menggandeng Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sementara itu, Wakil Kepala RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kombes Musyafak mengatakan, pihaknya menerima rujukan TG pada Rabu (1/11/2017).
RS Polri memiliki Klinik Matahari yang secara khusus menangani pasien pengidap HIV/AIDS. Namun, Musyafak tidak bisa memberitahu hasil pemeriksaan terhadap TG.
"Mohon maaf kalau ditanya hasilnya apa, kami tidak bisa sampaikan karena ini terkait kode etik," kata Musyafak.
Meski begitu, Musyafak memastikan TG diperlakukan sama dengan pasien lain tanpa melihat status tersangkanya.
TG ditangkap karena mengunggah konten pornografi hubungan sesama jenis di media sosialnya.
Foto dan video yang diunggah tersebut menampilkan dirinya bersama sejumlah teman laki-lakinya.
Baca juga : Satgas Siber Polri Tangkap Pria yang Unggah Konten Asusila di Medsos
TG baru produktif mengunggah konten pornografi pada 2017. Mulanya, tim patroli siber memonitor aktivitas akun-akun yang kontennya menarik netizen di dunia maya. Salah satunya akun TG.
Setelah didalami, ternyata konten yang diposting TG cukup meresahkan dan menurut ahli masuk dalam kategori pornografi.
"Ada beberapa ajakan, seperti 'saya lagi di Bandung, ini nomor WA (aplikasi Whats App) saya. Ada enggak yang mau ketemu saya, lagi di hotel ini', dan sebagainya. Akun tersebut jadi atraktif, ajakan siapa yang berminat (berhubungan) bisa hubungi dia," kata Susatyo.
Atas perbuatannya, TG dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.