Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meronta Saat Ditangkap, Penyebar Konten Asusila di Medsos Mengaku Idap HIV

Kompas.com - 03/11/2017, 12:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tindak pidana pornografi berinisial TG (22) mengaku bahwa dirinya mengidap penyakit HIV.

Hal tersebut disampaikan Taufik saat ditangkap satuan tugas patroli siber Bareskrim Polri di pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

"Ketika ditangkap, yang bersangkutan mengatakan mengeluh sakit sambil meronta. Ia berteriak bahwa yang bersangkutan mengidap HIV," ujar Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Polisi kemudian membawa Taufik ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat.

Taufik lalu dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hingga saat ini, ia masih dirawat di ruang perawatan khusus tahanan di rumah sakit tersebut.

"Untuk alasan kemanusiaan, saat ini tersangka dalam status penahanan dan akan kami bantarkan dengan alasan kesehatan," kata Susatyo.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan pihak RS Polri saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka kasus pornografi di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan pihak RS Polri saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka kasus pornografi di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

 

Kepolisian juga menggandeng Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sementara itu, Wakil Kepala RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kombes Musyafak mengatakan, pihaknya menerima rujukan TG pada Rabu (1/11/2017).

RS Polri memiliki Klinik Matahari yang secara khusus menangani pasien pengidap HIV/AIDS. Namun, Musyafak tidak bisa memberitahu hasil pemeriksaan terhadap TG.

"Mohon maaf kalau ditanya hasilnya apa, kami tidak bisa sampaikan karena ini terkait kode etik," kata Musyafak.

Meski begitu, Musyafak memastikan TG diperlakukan sama dengan pasien lain tanpa melihat status tersangkanya.

TG ditangkap karena mengunggah konten pornografi hubungan sesama jenis di media sosialnya.

Foto dan video yang diunggah tersebut menampilkan dirinya bersama sejumlah teman laki-lakinya.

Baca juga : Satgas Siber Polri Tangkap Pria yang Unggah Konten Asusila di Medsos

TG baru produktif mengunggah konten pornografi pada 2017. Mulanya, tim patroli siber memonitor aktivitas akun-akun yang kontennya menarik netizen di dunia maya. Salah satunya akun TG.

Setelah didalami, ternyata konten yang diposting TG cukup meresahkan dan menurut ahli masuk dalam kategori pornografi.

"Ada beberapa ajakan, seperti 'saya lagi di Bandung, ini nomor WA (aplikasi Whats App) saya. Ada enggak yang mau ketemu saya, lagi di hotel ini', dan sebagainya. Akun tersebut jadi atraktif, ajakan siapa yang berminat (berhubungan) bisa hubungi dia," kata Susatyo.

Atas perbuatannya, TG dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Simak selengkapnya dalam dialog di Sapa Indonesia berikut ini.   
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com