Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Upayakan Hadiri Sidang Vonis Buni Yani

Kompas.com - 02/11/2017, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon berupaya hadir dalam sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani.

Sidang putusan akan dibacakan pada 14 November 2017.

Buni bersama tim kuasa hukumnya, Kamis (2/11/2017) siang, menyambangi gedung DPR khusus untuk bertemu Fadli.

"Tanggal 14 November insya Allah saya akan hadir, tapi masih ada kegiatan yang belum pasti. Tapi kalau tidak, kawan-kawan anggota DPR yang bersedia hadir saya akan coba bilang mereka juga," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

(baca: Kepada Fadli Zon, Buni Yani Mengeluh Beban Hidupnya Setelah Kasus Video Ahok Mencuat)

Tanggal 14 November tersebut, kata dia, akan menjadi momentum apakah keadilan akan hadir atau justru sebaliknya.

Vonis terhadap Buni, menurut dia, juga akan menentukan bagaimana proses penegakan hukum ke depan.

Namun, ia menegaskan, dirinya tak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Mudah-mudahan apa yang Saudara-saudara harapkan bisa menjadi kenyataan pada tanggal 14 November pada saat yang akan datang itu," tuturnya.

(baca: Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta)

Meski tak bisa mengintervensi hukum, Buni memandang kehadiran Fadli dan tokoh-tokoh lainnya agar bisa menyaksikan langsung proses hukum yang ada.

Ia merasa proses hukum terhadapnya seperti mencari-cari kesalahan.

"Beliau, kan, wakil kita di DPR ya. (Agar) bisa melihat sendiri langsung bagaimana proses ini berjalan. Jadi setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya menghormati proses pengadilan. Para tokoh tersebut diundang karena sejak awal mereka mengikuti perkembangan kasus Buni.

"Dari awal mengikuti proses ini dan selalu berkomunikasi kami melalui WA kemudian media lain, bagaimana perkembangan di persidangan," kata Aldwin.

Buni Yani sebelumnya dituntut jaksa pidana dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menahan Buni Yani. Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

Kompas TV Terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com