Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Registrasi Kartu SIM, Hati-hati 4 Tahap Blokir Ini

Kompas.com - 01/11/2017, 21:40 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan, mulai 31 Oktober 2017 para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru, diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

"Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tidak melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi, yakni nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Jangan Khawatir, Tak Punya Pulsa Pun Bisa Registrasi Kartu SIM)

Ahmad memaparkan ada empat tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, yakni:

1. Blokir panggilan keluar dan SMS

Ahmad menjelaskan, pada tahap awal, apabila pengguna tidak meregistrasi ulang,  konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.

2. Blokir panggilan masuk dan SMS

Dalam 30 hari selanjutnya, pemblokiran dilakukan terhadap layanan menerima panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

3. Blokir total

Setelah 15 hari, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan.

"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ucapnya.

“Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017, bukan berakhir seperti sejumlah berita yang beredar, dan berakhir pada 28 Februari 2018. Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 28 Oktober 2018,” kata Ahmad.

Registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui format SMS. Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan registrasi melalui situs resmi operator seluler, call center, dan datang langsung ke gerai resmi operator.

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi nomor pelanggan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com