Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon. Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zul.
Baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR
Sementara itu, dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, jaksa KPK mengonfirmasi kepada Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi, mengenai barang bukti berupa kertas tagihan dan bukti transfer.
Dalam bukti tersebut, PT Quadra menyetorkan uang Rp 2 miliar kepada Persekutuan Alfonso and Partner.
Namun, Fauzi mengatakan, ia tidak kenal dan tidak tahu Rudi Alfonso maupun Samsul Huda.
Fauzi mengaku lupa apakah ada kaitan antara PT Quadra dengan kantor hukum yang dipimpin Rudi Alfonso.
Menurut jaksa, pembayaran uang senilai lebih dari Rp 2 miliar itu dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran pada tahun 2013 itu diduga terkait konsultasi hukum.
PT Quadra Solutions adalah salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek e-KTP. PT Quadra tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.