JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso, Rabu (1/11/2017).
Rudi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Rabu.
Pantauan Kompas.com, Rudi Alfonso tiba di Gedung Merah-Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rudi pada Jumat (27/10/2017).
Baca: Perusahaan Pelaksana E-KTP Setor Rp 2 Miliar kepada Kantor Rudi Alfonso
Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa terkait kasus menghalangi penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Nama Rudi Alfonso muncul dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Rudi diduga memengaruhi mantan anggota DPR Miryam S Haryani, untuk berbohong dan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca: Elza Syarief Dapat Info Rudi Alfonso Pengaruhi Saksi E-KTP untuk Cabut BAP
Pengacara Elza Syarief mendapat informasi bahwa Rudi Alfonso memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Rudi diduga memengaruhi agar para saksi mencabut keterangan.
Hal itu dikatakan Elza Syarief saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Elza menjadi saksi bagi Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon. Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zul.
Baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR
Sementara itu, dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, jaksa KPK mengonfirmasi kepada Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi, mengenai barang bukti berupa kertas tagihan dan bukti transfer.
Dalam bukti tersebut, PT Quadra menyetorkan uang Rp 2 miliar kepada Persekutuan Alfonso and Partner.
Namun, Fauzi mengatakan, ia tidak kenal dan tidak tahu Rudi Alfonso maupun Samsul Huda.
Fauzi mengaku lupa apakah ada kaitan antara PT Quadra dengan kantor hukum yang dipimpin Rudi Alfonso.
Menurut jaksa, pembayaran uang senilai lebih dari Rp 2 miliar itu dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran pada tahun 2013 itu diduga terkait konsultasi hukum.
PT Quadra Solutions adalah salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek e-KTP. PT Quadra tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).