Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jateng: Membuat LHKPN Itu Mudah, tetapi Sulit Dituliskan

Kompas.com - 31/10/2017, 11:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah pekerjaan mudah. 

Akan tetapi, hal tersebut paling sulit dilakukan oleh para pejabat.

Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam workshop yang digelar di Auditorium Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurut Ganjar, kesulitan menuliskan LHKPN adalah ketika menyebut sumber harta yang didapatkan.

"LHKPN itu pekerjaan yang paling mudah kita lakukan, tapi paling sulit kita tuliskan. Kesulitan luar biasa pada kolom sumbernya dari mana," kata Ganjar.

Pada workshop yang dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, anggota legislatif dan eksekutif se-Jawa Tengah itu, Ganjar mengatakan, tidak perlu takut menuliskan pelaporan harta kekayaan.

Baca: Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK Belum Pernah Buat LHKPN

"Belum ada orang yang menulis LHKPN ditangkap KPK, jadi jangan takut. Anggap saja pemutihan kira-kira begitu. Tobatlah, kalau dipajak itu kira-kira tax amnesty. (Jadi) Ditulis saja enggak usah takut sumbernya dari mana," ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan, ada pejabat yang menjual terlebih dahulu hartanya sebelum menulis LHKPN.

"Itu biasanya, yang saya dengar, saya dilapori, seperti itu," ujar Ganjar.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pejabat di Provinsi Jawa Tengah hingga Eselon IV sudah 100 persen melaporkan LHKPN.

"Ketika surat Menpan masuk ke kami, agar kami menuliskan LHKPN, kami sampai pada eselon IV. Kami sampaikan ke Pak Menteri, Jateng tiga bulan lalu sudah 100 persen. Bahkan teman-teman DPRD sudah 100 persen," ujar Ganjar.

"Saya terima kasih kepada teman-teman yang punya kesadaran seperti itu. Mau jujur dulu berapa sebenarnya kekayaan kita," kata dia.

Ia juga mengapresiasi soal pelaporan gratifikasi karena berdasarkan versi KPK, Jawa Tengah menjadi pelapor gratifikasi terbanyak dan pada 2016 menjadi pengelola gratifikasi terbaik.

"Ini menunjukkan kesungguhan," ujar Ganjar.

Melalui workshop dengan tema "Pembangunan Budaya Integritas Bagi Kepala Daerah Beserta Wakilnya, Legislatif, dan Eksekutif se-Jawa Tengah" itu, Ganjar tak ingin kasus seperti tertangkapnya Bupati Klaten dan Wali Kota Tegal terulang.

Kompas TV Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com