Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PT DGI Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Dua Perkara Korupsi

Kompas.com - 30/10/2017, 16:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2017). Selain itu, Dudung juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Dudung terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010.

Jaksa juga menyatakan Dudung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 -2011.

(Baca: KPK Umumkan PT DGI sebagai Tersangka Kasus Pembangunan RS Udayana)

"Kami dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2017).

Hal yang memberatkan, Dudung dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga dianggap berbelit-belit dalam berikan keterangan.

Adapun hal yang meringankan, Dudung berlaku sopan di persidangan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, dan sudah berusia lanjut serta menderita beberapa penyakit.

(Baca: Mantan Dirut PT DGI Didakwa Korupsi dalam Pembangunan RS Universitas Udayana)

Dalam kasus pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010, Dudung didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Menurut jaksa, Dudung bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana atau rekanan proyek pembangunan RS Universitas Udayana.

Dalam kasus ini, perbuatan Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009. Kemudian, sebesar Rp 17,9 miliar untuk tahun 2010.

Selain itu, menurut jaksa, perbuatan Dudung telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.

(Baca: Ini Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan RS Udayana oleh PT DGI)

Menurut jaksa, berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung dalam korupsi pembangunan RS Universitas Udayana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar.

Dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Sumsel, Dudung didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com