JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahwa meledaknya pabrik mercon di Tangerang disebabkan oleh minimnya penegakan aturan terkait keselamatan pekerja.
Hal itu meliputi letak pabrik yang semestinya jauh dari daerah permukiman, serta aturan agar tidak menyatunya barang mudah terbakar dalam satu lokasi.
"Makanya, pemerintah mengambil keputusan yang keras tentang ini, begitu lho. Tentang standar keamanan, tentang standar kenyamanan, tentang standar kerja secara umum," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Berkaca pada kejadian tersebut, Fahri menilai semestinya ada pejabat yang bertanggung jawab karena telah memberikan izin pendirian pabrik dan operasional.
Terlebih, pabrik tersebut juga mempekerjakan anak di bawah umur. Karena itu, ia meminta Kementerian Perindustrian dan Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
(Baca juga: Kenapa Anak di Bawah Umur Bekerja di Pabrik Mercon di Tangerang?)
Selain itu, ia mengatakan, dinas di daerah setempat juga perlu diperiksa, karena telah memberikan izin mendirikan bangunan.
"Jadi ini sebetulnya harus ada pejabat dan petugas yang ditegur keras, dalam hal ini saya kira Kementerian Perindustrian yang harusnya mengurusi urusan standar industrinya itu. Dan tentu di dalamnya ada urusan dengan Kementrian Ketenagakerjaan itu harus rapat," ucap dia.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik mercon di Kosambi Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka tersebut, yakni Indra Liyono, Andri Hartanto, dan Subarna Ega.
"Pertama pemilik pabrik, Indra Liyono, Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, dia tukang las di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
(Baca juga: Menakertrans: Pengusaha Pabrik Mercon Harus Diberi Sanksi Berat)
Argo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti dari pabrik tersebut.
"Jadi dari keterangan saksi-saksi bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," kata Argo.
Dalam kasus ini Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.