Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, Partai Idaman dan PKPI Hendropriyono Lengkapi Berkas ke Bawaslu

Kompas.com - 27/10/2017, 08:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua partai politik (parpol) yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu, yaitu Partai Idaman dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono akan melengkapi berkas laporan pada hari ini, Jumat (27/10/2017).

Berdasarkan jadwal yang diterima Kompas.com dari Bawaslu, keduanya telah mendaftarkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu pada 25 Oktober 2017, dan diberikan tenggat kelengkapan berkas pada hari ini.

Putusan pendahuluan untuk Partai Idaman dan PKPI kubu Hendropriyono diproyeksikan akan keluar pada 2 November 2017.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hingga penutupan pendaftaran laporan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (26/10/2017), ada delapan parpol yang mendaftarkan ke Bawaslu.

"Sejauh ini belum ada satupun partai yang melengkapi berkas laporan," kata Rahmat, saat dikonfirmasi Kamis (26/10/2017) malam.

"Penanganan pelanggaran administrasi selama 14 hari terhitung sejak berkas lengkap," ujar Rahmat.

(Baca juga: Bawaslu Utamakan Hak Konstitusional Calon Peserta Pemilu)

Dikonfirmasi Kompas.com, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah membenarkan bahwa pada hari ini partai besutan Rhoma Irama itu akan melengkapi berkas laporan ke Bawaslu.

Beberapa dokumen yang kurang lengkap dalam laporan sebelumnya di antaranya yaitu bekas DPP, berkas DPW 34 provinsi serta berkas-berkas lainnya hingga tingkat kabupaten dan kecamatan.

"Berkas biasanya hanya dua kali digandakan, tetapi dalam surat edaran yang terbaru, digandakan tujuh kali, atau seluruh provinsi, kabupaten dan kecamatan sebanyak tujuh kali. Jadi butuh satu hari utnuk melengkapi semua dokumen dari tingkat DPP sampai kecamatan di seluruh Indonesia," kata Ramdansyah.

Sementara itu Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori juga mengonfirmasi bahwa pada hari ini partai PKPI yang dipimpin Hendropriyono itu akan memenuhi kelengkapan berkas laporan.

"Ya betul. Kami melengkapi dengan sekitar 15 saksi, yang berkaitan dengan Sipol, baik di pusat Jakarta maupun daerah-daerah," kata Imam kepada Kompas.com, Jumat.

Selain kedua parpol tersebut di atas, enam parpol lain yang mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu yaitu PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka, Partai Rakyat, dan Partai Republik.

PKPI kubu Hendropriyono dan kubu Haris Sudarno dihitung satu parpol. Keenam parpol tersebut telah mendaftar pada 26 Oktober 2017.

Batas waktu kelengkapan berkas bagi keenam parpol yaitu pada 30 Oktober 2017. Sehingga putusan pendahuluan diproyeksikan akan keluar pada 3 November 2017.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com