JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang memimpin sidang uji materi Perppu Ormas sempat menegur kuasa hukum dari pihak pemohon, Rangga Lukita, saat sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Rangga merupakan kuasa hukum dari pihak pemohon perkara No 50/PUU-XV/2017 yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
Awalnya, Rangga mengungkapkan, kliennya telah mencabut permohonan uji materi karena Perppu Ormas telah disetujui menjadi UU oleh DPR.
Selain itu, dia beralasan, proses persidangan di MK yang berlarut-larut juga menjadi alasan pihak pemohon mencabut gugatannya.
"Yang Mulia, alasan kami karena persidangan sangat berlarut-larut. Dan di satu sisi, DPR telah menyetujuinya karena itu kami kecewa, Yang Mulia. Makanya kami cabut, Yang Mulia. Terima kasih," ujar Rangga.
Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila
Arief pun menanggapi pernyataan Rangga. Dia menilai, pernyataan yang diungkapkan oleh Rangga tidak benar.
Menurut Arief, lamanya proses sidang uji materi Perppu Ormas di MK karena banyaknya pihak pemohon dan pihak terkait yang diajukan.
Di sisi lain, seluruh pihak pemohon masing-masing mengajukan ahli.
"Statement Anda salah. Berlarut-larutnya karena banyak permohonan. Kalau permohonannya hanya satu, sudah selesai kemarin pada waktu permohonan yang pertama, permohonannya Prof Yusril. Tapi ini pemohonnya banyak, pihak terkaitnya banyak. Bukan karena sidangnya berlarut-larut," jawab Arief.
"Jadi saya minta statement Anda dicabut itu. Anda menyalahkan proses persidangan padahal karena permohonan ini yang banyak," ujar dia.
Namun, Rangga enggan untuk mencabut pernyataan yang disampaikannya di depan Majelis Hakim MK. Dia justru meminta agar pencabutan permohonan itu menjadi pelajaran bagi Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bagi Mahkamah," kata Rangga.
Baca juga: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi
Belum sempat Rangga menyelesaikan kalimatnya itu, Arief memotong,"Tapi Mahkamah sudah betul menjalankan hukum acaranya. Anda tidak bisa menyalahkan Mahkamah."
"Oke, tapi kami tetap pada statement kami, Yang Mulia," jawab Rangga.
Setelah itu, Arief menjelaskan, MK menjalankan seluruh proses persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.