JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon berharap pemerintah sepakat untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masuarakat setelah rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menurut Fadli, jika hal itu tak dipenuhi maka akan merugikan pemerintah sendiri.
"Pemerintah semestinya mendengar apa yang keinginan masyarakat. Kalau tidak kan nanti yang rugi sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
"Artinya dukungan dan sebagainya dari pemerintah ini kan terkait bagaimana pemerintah bisa merespons apa yang jadi keinginan masyarakat," ujar dia.
Fadli menambahkan, pada sidang paripurna persetujuan Perppu Angket padaa Selasa (24/10/2017) kemarin, ada tuntutan dan semangat revisi UU Ormas. Sebab, dari peta dukungan Perppu Ormas, 4 fraksi menerima, 3 fraksi menerima dengan catatan dan 3 menolak.
(Baca juga: Setelah Perppu Ormas Diundangkan, Gerindra Akan Langsung Ajukan Revisi)
Di samping itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara informal juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan perubahan terbatas.
Adapun mengenai pasal yang kemungkinan direvisi adalah yang mengatur tentang mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan hingga pembinaan ormas.
"Karena ini merupakan hak dari masyarakat untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD. Sudah selayaknya juga pemerintah mengayomi dan membina," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah terbuka terhadap usulan revisi Perppu Ormas yang baru saja disahkan sebagai undang-undang.
(Baca juga: Pemerintah Tak Janji Proses Pembubaran Ormas Kembali Lewat Pengadilan)
Beberapa poin revisi yang diinginkan oleh tiga fraksi ialah mengurangi sanksi pidana yang terlalu berat dan menambah tahapan pembubaran ormas yang dinilai terlalu cepat.
Terhadap kedua poin itu, Tjahjo mengatakan pemerintah terbuka karena keduanya bersifat teknis.
Namun saat ditanya apakah pemerintah sepakat mengembalikan proses pengadilan dalam revisi, ia menjawab hal itu belum pasti dan masih harus dibicarakan.
"Ya kita lihat sebelumnya ini nanti akan kami bahas. Apapun nanti aspirasi nanti kan ada . Dikumpulkan di Baleg (Badan Legislasi). Dikumpulkan di Komisi II dibahas bersama," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).