JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan nama tokoh dari delapan provinsi diusulkan menerima gelar pahlawan nasional pada 2017.
Hal itu diungkapkan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2017).
"Saya sudah menerima laporan hasil pembahasan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terhadap usulan sembilan calon pahlawan nasional tersebut," ungkap Khofifah.
Usulan tersebut, kata Khofifah, telah sesuai dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurut Khofifah, dalam membahas usulan tersebut, Kemensos dibantu oleh TP2GP. Nantinya, hasil pembahasan TP2GP akan diteruskan kepada Presiden melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Tak cuma sembilan nama tersebut, Kementerian Sosial juga akan menyampaikan kembali beberapa nama tokoh yang diusulkan sebagai pahlawan nasiona.
Usulan tersebut telah melalui telaah tim TP2GP dan dinyatakan memenuhi syarat.
Antara lain KH. Abdurrahnan Wahid atau Gus Dur dan Lafran Pane yang dikenal karena mendirikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Gelar pahlawan nanti yang menentukan Presiden Jokowi. Sementara penganugerahannya akan dilakukan sebagai rangkaian Hari Pahlawan 10 November," tutur Khofifah.
Khofifah menjelaskan pahlawan nasional adalah penganugerahan gelar yang diberikan pemerintah kepada seorang WNI yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara dan semasa hidupnya tanpa cela.
"Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang tapi juga di bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," ujar Khofifah.
Hingga saat ini, pemerintah telah menganugerahkan 169 gelar pahlawan nasional bagi mereka yang dianggap telah berjuang dan berjasa kepada bangsa dan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.