Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rindu Anak dan Istri, Irjen Kemendes Menangis di Pengadilan

Kompas.com - 18/10/2017, 18:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Sugito tak kuat menahan tangis saat ia menceritakan kehidupannya selama beberapa bulan terakhir, yang harus menjalani masa tahanan.

Dengan suara parau, Sugito menceritakan kesedihannya karena menahan rindu untuk bertemu anak dan keluarganya.

"Izinkan saya menyampaikan kerinduan saya pada istri dan anak saya tercinta, Yang Mulia. Saya sangat sedih, karena anak saya sampai saat ini belum mendapat informasi kalau saya ditahan KPK," ujar Sugito saat membacakan pleidoi.

"Saya sering menangis sendiri, karena saya tidak mampu berbuat banyak di ruang yang sangat terbatas," kata Sugito.

(Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Irjen Kemendes PDTT)

Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Sugito dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara.

Menurut jaksa, uang Rp 240 juta diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain itu, suap tersebut untuk menutupi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp 550 miliar.

Kompas TV 3 Ruangan di Kantor Kemendes Masih Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com