JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Angket di DPR, Muhammad Misbakhun, menilai ada perbedaan antara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, ia menilai wajar jika DPR menyikapinya secara berbeda antara OTT yang dilakukan Polri dan KPK.
"Bedanya OTT KPK itu ada operasinya, by design-nya, ada penyadapannya," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
"Seperti itu kan seharusnya mempunyai kewenangan melakukan pencegahan, dicegah dulu orang, supaya tidak melakukan korupsi itu. Bukan langsung tangkap," ujar dia.
(Baca juga: Kapolri: Setahun, Saber Pungli Gelar 1.076 OTT Senilai Rp 315 Miliar)
Sedangkan, menurut Misbakhun, Polri dalam melakukan OTT saat bertugas di Satuas Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) tidak direncanakan.
Ia menambahkan, OTT yang dilakukan polisi di Satgas Saber Pungli murni karena menemukan pungli dengan seluruh barang buktinya.
"Kalau Kapolri menyampaikan secara langsung kepada saya, yang di Saber Pungli itu tangkap tangan karena konteksnya pelayanan yang menyangkut masyarakat kecil, di sana ada uang yang ditaruh di dalam map, amplop berkaitan dengan pelayanan publik yang dirasakan," ujar Misbakhun.
Sebelumnya Pansus Angket KPK mempermasalahkan OTT yang dilakukan KPK. Mereka menganggap OTT yang dilakukan KPK tidak tepat karena tidak selalu disertai barang bukti pada saat penangkapan.
(Baca juga: Ketua MPR: OTT KPK Jangan Buat Orang Takut Bawa Banyak Uang)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.