Karena itu, ia menilai wajar jika DPR menyikapinya secara berbeda antara OTT yang dilakukan Polri dan KPK.
"Bedanya OTT KPK itu ada operasinya, by design-nya, ada penyadapannya," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
"Seperti itu kan seharusnya mempunyai kewenangan melakukan pencegahan, dicegah dulu orang, supaya tidak melakukan korupsi itu. Bukan langsung tangkap," ujar dia.
Sedangkan, menurut Misbakhun, Polri dalam melakukan OTT saat bertugas di Satuas Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) tidak direncanakan.
Ia menambahkan, OTT yang dilakukan polisi di Satgas Saber Pungli murni karena menemukan pungli dengan seluruh barang buktinya.
"Kalau Kapolri menyampaikan secara langsung kepada saya, yang di Saber Pungli itu tangkap tangan karena konteksnya pelayanan yang menyangkut masyarakat kecil, di sana ada uang yang ditaruh di dalam map, amplop berkaitan dengan pelayanan publik yang dirasakan," ujar Misbakhun.
Sebelumnya Pansus Angket KPK mempermasalahkan OTT yang dilakukan KPK. Mereka menganggap OTT yang dilakukan KPK tidak tepat karena tidak selalu disertai barang bukti pada saat penangkapan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/17/17345841/beda-antara-ott-kpk-dan-polri-menurut-anggota-pansus-angket