JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan, Selasa (17/10/2017).
Eka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Transmart di Cilegon.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BDU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Febri, Eka akan diperiksa untuk tersangka Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.
Baca: KPK: Wali Kota Cilegon Minta Rp 2,5 Miliar untuk Izin Bangun Transmart
Dalam kasus ini, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut KPK, uang tersebut diduga terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart.
Awalnya, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Guna melaksanakan proyek, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.
Sementara, pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal).
Baca: Bantah Terima Suap, Wali Kota Cilegon Sebut Uang untuk Klub Sepak Bola
Menurut KPK, untuk memeroleh izin amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar.
Permintaan disampaikan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.