JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pembangunan Transmart di Kota Cilegon yaitu Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, Rabu (27/9/2017).
Selain Dony, KPK juga akan memeriksa tiga pejabat PT Brantas Adipraya. Mereka adalah General Manager Divisi I Setiabudi Santoso, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Suradi, dan Manager Keuangan Divisi I Ferdi Fairus.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Dony Sugihmukti)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca: KPK: Wali Kota Cilegon Minta Rp 2,5 Miliar untuk Izin Bangun Transmart
Dony ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi.
Namun, Dony belum menjalani pemeriksaan di KPK dan tak termasuk pihak yang diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
KPK menetapkan Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.