JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan berkas hasil penyidikan dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial oleh kelompok Saracen ke Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka.
"Semua berkas sudah di kejaksaan," ujar Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar kepada Kompas.com, Senin (16/10/2017) malam.
Keempat tersangka tersebut adalah Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong, Jasriadi, dan Mohammad Abdullah Harsono. Kemudian, menyusul Asma Dewi yang diduga mentransfer uang Rp 75 juta ke rekening bendahara Saracen, Retno. Ia juga dijerat dugaan tindak pidana yang sama dengan anggota Saracen.
Berkas perkara Sri dan Tonong sudah terlebih dulu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Sementara itu, berkas Jasriadi, Dewi, dan Abdullah masih didalami jaksa.
"Tinggal menunggu apakah kajian dari jaksa sudah dianggap cukup lengkap atau bagaimana," kata Irwan.
(Baca juga: Polri Sudah Rampungkan Berkas Ketua Saracen)
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama Sri dan Tonong ke Kejaksaan. Selanjutnya dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk dibawa ke pengadilan.
Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.