Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Salah Satu Anggota Saracen Kakak Beradik dengan Bendahara Tamasya Al Maidah

Kompas.com - 05/10/2017, 20:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Saracen

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan konten berunsur SARA oleh Saracen, Kamis (5/10/2017).

Saksi pertama bernama Riandini yang merupakan Bendahara Gerakan Tamasya Al Maidah.

Saksi berikutnya bernama Dwiyani yang merupakan anggota kelompok Saracen.

Menurut Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, keduanya memiliki hubungan saudara

"Mereka ini adik kakak. Satu di Al Maidah, satu di Saracen," ujar Irwan saat dihubungi.

Dwiyani dan Riandini dianggap mengetahui kegiatan Saracen sehingga penyidik memerlukan keterangan keduanya.

Baca: Polisi Periksa Bendahara Saracen dan Dua Saksi yang Sempat Mangkir

Pemeriksaan dilakukan setelah keduanya mangkir pada panggilan sebelumnya.

"Mereka minta (pemeriksaan) hari ini, alasannya pengacaranya masih dampingi klien yang lain," kata Irwan.

Namun, belum diketahui kaitan antara Tamasya Al Maidah dengan kelompok Saracen.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Asma Dewi, pengurus Tamasya Al Maidah, sebagai tersangka. Ia diduga mengunggah postingan berisi ujaran kebencian dan berbau SARA.

Dari pengembangan penyidikan, diketahui Dewi pernah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta kepada anggota Saracen.

Uang tersebut kemudian diteruskan ke anggota lainnya hingga sampai ke bendahara Saracen, Mirda alias Retno.

Baca: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?

Retno juga telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Selain mengkonfirmasi soal Rp 75 juta dari Dewi, penyidik juga menanyakan soal Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas 15 rekening yang berkaitan dengan Saracen.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.

Mereka menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com