JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyebar ujaran kebencian Jasriadi. Jasriadi diduga ketua kelompok penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian, Saracen.
"Berkas pemeriksaan Jasriadi sudah selesai. Tinggal menunggu petunjuk kejaksaan," kata Kombes Pol Slamet Pribadi dari Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menurut Slamet, berkas pemeriksaan akan diteliti kejaksaan terlebih dahulu, apakah diperlukan perbaikan. Adapun jangka waktunya selama 14 hari.
Sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka terkait kelompok Saracen. Selain Jasriadi, lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MFT, SRN, AH, AD, serta RY.
"Yang sudah selesai atau tahap 2 yaitu MFT dan SRN. Dalam waktu dekat JAS," kata Slamet.
(Baca juga: Meski Tak Alami Gangguan Jiwa, Keterangan Ketua Saracen Tak Konsisten)
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, sangat mungkin apabila di antara tersangka mengaku tidak saling mengenal.
Namun, penyidik memiliki bukti forensik, misalnya konten yang menunjukkan keterlibatan dalam satu kelompok penyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Sementara itu, terkait pemberkasan perkara sendiri, Slamet menuturkan, bisa dalam satu berkas perkara dengan beberapa orang tersangka. Selain itu, bisa juga satu berkas perkara untuk tiap tersangka.
Mengingat luasnya jaringan Saracen, Slamet tak memungkiri kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.
(Baca juga: Dinyatakan Sehat secara Kejiwaan, Ketua Saracen Layak Jalani Proses Hukum)