JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan lelang aset 26 bidang tanah milik mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.
Proses lelang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017). Sebelum pelelangan, KPK dan KPKNL sudah melakukan sosialisasi di website dan media sosial.
Sebanyak 26 bidang tanah milik Ojang yang berada di Subang, Jawa Barat dibagi menjadi 13 paket lelang. Hasilnya, terjual enam paket lelang.
"Enam paket lelang itu terdiri dari 16 bidang tanah dengan nilai Rp 8,1 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati, Jumat petang.
(Baca juga: Hanya Ada Satu Penawar, Rumah Lutfi Hasan Ishaaq Terjual Rp 2,9 Miliar)
Sebanyak tujuh paket lelang lainnya yang belum terjual akan dilelang ulang. Waktu lelang ulang menyesuaikan dengan jadwal KPKNL Jakarta III.
Yayuk mengatakan, dengan melakukan lelang aset koruptor yang sudah dirampas ini, KPK terus berupaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui asset recovery.
Pada Januari lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Subang Ojang Sohandi.
Ojang terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.