JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti laporan terhadap Pengacara Eggi Sudjana.
Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, atas dugaan penistaan agama.
Menurut Rikwanto, penyelidik akan mengkaji barang bukti yang diajukan pelapor. Pengkajian itu guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan pihak terlapor.
"Nanti akan dikaji, itu dimana dalam konteks apa. Dalam pemeriksaan nanti akan disimpulkan," kata Rikwanto.
(baca: Pelapor Eggi Sudjana Ubah Laporan dengan Pakai Pasal Penistaan Agama)
Dalam prosesnya, menurut dia, kepolisian juga akan meriksa Sures dan Eggi. Selain itu, juga akan meminta pendapat para ahli.
"Iya, keterangan ahli juga ada di situ nanti," kata dia.
Eggi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Sures. Eggi disangka melanggar pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Sures berharap, pada pekan depan, dirinya dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, pengusutan kasus ini dapat berjalan cepat.
(baca: Dengan Nada Tinggi, Ketua MK Ceramahi Penggugat Perppu Ormas)
Sures mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan berkas-berkas penunjang laporan. Berkas tersebut akan disampaikan ke penyelidik ketika dirinya menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang disampaikan kepada polisi, kata Sures, yakni beberapa kliping berita dari Media Daring (online).
Selain itu, rekaman pernyataan Eggi di luar sidang Mahkamah Konstitusi maupun di dalam sidang yang diunduh dari media sosial Youtube.
"Rekaman video komentar Eggi di luar sidang. Komentar Eggi di luar sidang yang kami permasalahkan, pernyataan di dalam sidang sebagai penguat saja kalau komentar itu memang terjadi," kata dia.
Eggi membantah
Sementara itu, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian. Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.
Jika mengacu isi Perppu Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan.
"Secara objektif artinya tidak memihak pada siapapun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi.
Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.
Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing.
"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.