Salin Artikel

Polisi Kaji Barang Bukti Laporan terhadap Eggi Sudjana

Eggi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, atas dugaan penistaan agama.

Menurut Rikwanto, penyelidik akan mengkaji barang bukti yang diajukan pelapor. Pengkajian itu guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan pihak terlapor.

"Nanti akan dikaji, itu dimana dalam konteks apa. Dalam pemeriksaan nanti akan disimpulkan," kata Rikwanto.

(baca: Pelapor Eggi Sudjana Ubah Laporan dengan Pakai Pasal Penistaan Agama)

Dalam prosesnya, menurut dia, kepolisian juga akan meriksa Sures dan Eggi. Selain itu, juga akan meminta pendapat para ahli.

"Iya, keterangan ahli juga ada di situ nanti," kata dia.

Eggi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Sures. Eggi disangka melanggar pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Sures berharap, pada pekan depan, dirinya dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, pengusutan kasus ini dapat berjalan cepat.

(baca: Dengan Nada Tinggi, Ketua MK Ceramahi Penggugat Perppu Ormas)

Sures mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan berkas-berkas penunjang laporan. Berkas tersebut akan disampaikan ke penyelidik ketika dirinya menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang disampaikan kepada polisi, kata Sures, yakni beberapa kliping berita dari Media Daring (online).

Selain itu, rekaman pernyataan Eggi di luar sidang Mahkamah Konstitusi maupun di dalam sidang yang diunduh dari media sosial Youtube.

"Rekaman video komentar Eggi di luar sidang. Komentar Eggi di luar sidang yang kami permasalahkan, pernyataan di dalam sidang sebagai penguat saja kalau komentar itu memang terjadi," kata dia.

Eggi membantah

Sementara itu, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian. Menurut dia, dalam sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa", sudah jelas bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Tuhan yang Esa.

Jika mengacu isi Perppu Ormas yang melarang organisasi yang tak sesuai Pancasila harus dibubarkan, kata Eggi, maka kelompok yang tidak menerapkan sila pertama itu harus dibubarkan. 

"Secara objektif artinya tidak memihak pada siapapun, bila sudah berlaku jadi hukum maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan," kata Eggi. 

Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain. 

Oleh karena itu, Eggi mendesak agar Perppu Ormas tidak diberlakukan untuk menghormati keyakinan masing-masing. 

"Jadi jangan salah paham dengan saya. Justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu," kata Eggi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/13/17100551/polisi-kaji-barang-bukti-laporan-terhadap-eggi-sudjana

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke