Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan situs Seword.com ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Laporan disampaikan pada Selasa (10/10/2017) sore oleh Ketua Bidang Infokomtel PP Pemuda Muhammadiyah Siswanto Rawali.
"Situs tersebut kami nilai sebagai salah satu produsen hoaks selama ini," kata Siswanto kepada Kompas.com, Selasa malam.
"Terbukti dari postingan-postingan opini yang dimuat merupakan tulisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya. Lebih bersifat tendensius, menyebar kebencian dan memancing provokasi bernuansa SARA," lanjut dia.
Ada dua pihak yang menjadi dilaporkan. Pertama, adalah pemilik situs Seword.com. Kedua, adalah penulis opini dengan konten yang dinilai bermuatan tendensius dan mengandung provokasi SARA.
Dua pihak tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Dalam pelaporannya, PP Pemuda Muhammadiyah turut membawa bukti sejumlah berkas yang menunjukkan bahwa Seword.com telah menyebarkan kebencian di dunia maya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.