Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi, Ini Bantahan Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur

Kompas.com - 11/10/2017, 12:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Dwi Widodo saat membacakan pleidoi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Dwi Widodo merupakan terdakwa pada kasus suap terkait dengan proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada 2016 dan proses penerbitan calling visa pada periode 2013-2016 di KBRI Kuala Lumpur.

Keberatan Dwi, misalnya soal penerimaan uang dalam pelaksanaan kegiatan reach out. Menurut Dwi, ada perbedaan total uang yang disebutkan jaksa dengan yang sebenarnya ia terima.

"Jumlah totalnya adalah 49.250 ringgit Malaysia, bukan sejumlah 63.500 ringgit Malaysia sebagaimana dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum," kata Dwi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017).

(Baca juga: Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dituntut Lima Tahun Penjara)

Kemudian, Dwi Widodo membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 535.157.102 dalam kurun waktu selama 2013-2016, sebagaimana yang didakwa dan di surat tuntutan.

Namun, ia membantah uang itu dimiliki dan dikuasai pribadi. Menurut dia, itu tak digunakan selain untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan calling visa, dan untuk kegiatan operasional bidang imigrasi pada KBRI Kuala Lumpur.

Menurut Dwi, hal itu sesuai dengan keterangan saksi Elly Yanuarin Dewi, selaku bendahara, dalam sidang dan BAP.

Dalam kurun waktu 2013-2016, lanjut Dwi, dirinya telah menyerahkan uang antara lain tahun 2014 dengan lima kali pemberian sebesar total 13.500 RM.

Pada 2015 diserahkan sebanyak 7 kali pemberian dengan jumlah total 31.500 RM. Selanjutnya pada 2016 diserahkan total 35.000 RM, sehingga total yang ia serahkan 80.000 RM atau setara Rp 270 juta rupiah

"Hal ini untuk kegiatan operasional di bidang imigrasi KBRI Kuala Lumpur," ujar Dwi.

Kemudian, ia juga keberatan dengan tuntutan jaksa yang menyatakan uang Rp 535.157.102 merupakan kerugian negara.

(Baca juga: Mantan Atase di KBRI Kuala Lumpur Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 535 Juta)

Sebab, lanjut Dwi, uang tersebut secara fakta dan nyata diperoleh dari pihak sponsor sebagai ucapan terima kasih atas bantuannya untuk mengurus, meneruskan permohonan calling visa melalui berita faks dan penerbitan calling visa setelah mendapat persetujuan dari Ditjen Imigrasi.

"Sehingga tidak tepat kiranya apabila saya harus ganti kerugian tersebut. Karena selain tidak ada uang negara yang saya ambil atau saya gunakan, dan uang tersebut juga tidak sepenuhnya saya kuasai atau saya miliki," ujar Dwi.

"Demikian juga kalau dikaitkan dengan penerbiatan visa atau paspor bahwa tidak mungkin paspor atau paspor keluar kalau tidak dibayar terlebih dahulu. Jadi harus dibayar terlebih dahulu baru paspor itu dapat keluar dan calling visa dapat keluar," ujar Dwi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com