Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FOTO: Rumah Senilai Rp 2,965 Miliar Milik Luthfi Hasan Dilelang

Kompas.com - 10/10/2017, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, akan dilelang pada Jumat (13/10/2017).

Lelang akan dilaksanakan oleh pejabat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Hari ini, Selasa (10/10/2017), petugas Komisi Pemberantasan Korupsi meninjau rumah dengan luas tanah 441 meter persegi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tersebut.

(Baca juga Pekan Ini, Rumah Milik Luthfi Hasan Ishaaq di Kebagusan Akan Dilelang)

Rumah tersebut beralamat di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B-1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung.

Rumah ini memiliki sertifikat hak milik dan akan dilelang dengan limit harga Rp 2.965.171.000.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan berupa rumah milik LHI dengan luas tanah lebih kurang 441 m2 dengan harga limit Rp 2.965.171.000 yang akan dilelang pada Jumat (30/10/2017) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan berupa rumah milik LHI dengan luas tanah lebih kurang 441 m2 dengan harga limit Rp 2.965.171.000 yang akan dilelang pada Jumat (30/10/2017) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III.
Peserta lelang terlebih dulu membuat akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada situs web tersebut.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang sejak pengumuman lelang diterbitkan.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan negara berupa rumah milik LHI seluas lebih kurang 441 m2 dengan harga limit Rp 2.965.171.000 yang akan dilelang pada Jumat (30/10/2017) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan negara berupa rumah milik LHI seluas lebih kurang 441 m2 dengan harga limit Rp 2.965.171.000 yang akan dilelang pada Jumat (30/10/2017) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2013, Luthfi Hasan Ishaaq divonis penjara selama 16 tahun atas kasus korupsi impor daging sapi.

Hukuman itu diperberat pada tingkat kasasi menjadi 18 tahun kurungan. Selain itu, Mahkamah Agung juga mencabut hak politik Luthfi.

(Baca juga Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com