Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2017, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, akan dilelang pada Jumat (13/10/2017).

Lelang akan dilaksanakan oleh pejabat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Hari ini, Selasa (10/10/2017), petugas Komisi Pemberantasan Korupsi meninjau rumah dengan luas tanah 441 meter persegi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tersebut.

(Baca juga Pekan Ini, Rumah Milik Luthfi Hasan Ishaaq di Kebagusan Akan Dilelang)

Rumah tersebut beralamat di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B-1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung.

Rumah ini memiliki sertifikat hak milik dan akan dilelang dengan limit harga Rp 2.965.171.000.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan berupa rumah milik LHI dengan luas tanah lebih kurang 441 m2 dengan harga limit Rp 2.965.171.000 yang akan dilelang pada Jumat (30/10/2017) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan berupa rumah milik LHI dengan luas tanah lebih kurang 441 m2 dengan harga limit Rp 2.965.171.000 yang akan dilelang pada Jumat (30/10/2017) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III.
Peserta lelang terlebih dulu membuat akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada situs web tersebut.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang sejak pengumuman lelang diterbitkan.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan negara berupa rumah milik LHI seluas lebih kurang 441 m2 dengan harga limit Rp 2.965.171.000 yang akan dilelang pada Jumat (30/10/2017) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan negara berupa rumah milik LHI seluas lebih kurang 441 m2 dengan harga limit Rp 2.965.171.000 yang akan dilelang pada Jumat (30/10/2017) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2013, Luthfi Hasan Ishaaq divonis penjara selama 16 tahun atas kasus korupsi impor daging sapi.

Hukuman itu diperberat pada tingkat kasasi menjadi 18 tahun kurungan. Selain itu, Mahkamah Agung juga mencabut hak politik Luthfi.

(Baca juga Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Nasional
Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com