Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Putusan soal Ketentuan Penyidikan Pasca-putusan Praperadilan

Kompas.com - 10/10/2017, 08:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait ketentuan tidak adanya upaya banding dalam proses praperadilan yang diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sidang akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017) pukul 10.00 WIB.

Permohonan uji materi diajukan oleh mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria, melalui kuasa hukumnya, yakni David Surya, Ricky Kurnia Margono, dan H Adhidarma Wicaksono.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, inti permohonan para pemohon adalah meminta MK menafsirkan frasa "tidak dapat dimintakan banding" yang diatur dalam Pasal 83 ayat 1 KUHAP tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak ditafsirkan bersifat final dan mengikat.

Hal itu lantaran para pemohon menilai frasa tersebut multitafsir.

"Karenanya, tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya, termasuk penyidik tidak dapat menerbitkan kembali surat perintah penyidikan kecuali memenuhi paling sedikit 2 alat bukti baru yang sah yang belum diajukan dalam sidang praperadilan, berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," kata Fajar, saat dihubungi, Selasa.

Dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, Pemohon David Surya mengatakan, ketika putusan praperadilan dimenangkan oleh pihak tersangka, maka pada umumnya para penyidik (Kepolisian/Kejaksaan/KPK) akan mengajukan upaya hukum kasasi atau upaya hukum luar biasa berupa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali putusan praperadilan.

Atau, selain itu, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru untuk mengulang kembali proses penyidikan dengan bukti yang sama dan hanya memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Tujuannya, agar penyidikan tetap dapat dilakukan.

Dengan demikian, putusan praperadilan tidak diindahkan.

Bagi para pemohon, lanjut Surya, hal ini melanggar hak asasi warga negara karena bertentangan dengan asas kepastian hukum serta menciderai asas praduga tidak bersalah.

Sebagai contoh, Surya menjelaskan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hary Tanoesoedibjo terkait kasus Mobile 8. Kala itu, hakim memenangkan pihak pemohon praperadilan.

Dengan demikian, menurut Surya, sedianya putusan praperadilan telah mematahkan bukti-bukti penyidik terkait kasus Hary Tanoe.

Akan tetapi, penyidik kembali menyeret Hary Tanoe sebagai tersangka dengan bukti yang berbeda.

Sementara Pemohon Ricky Kurnia Margono menilai, frasa “tidak dapat dimintakan banding” merumuskan, bahwa asas presumption of innocence sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia juga harus mempertimbangkan sisi kepastian hukum.

Oleh karena itu, menurut dia, perkara yang telah diputus oleh hakim atau telah berkekuatan tetap (inkrah), dalam hal ini praperadilan, tidak dapat diajukan kembali.

“Karena proses hukum yang diujikan pada praperadilan dengan berdasar pada dua alat bukti dalam penyidikan tidak sesuai dengan ‘due process of law’,” kata Ricky dalam sidang panel yang digelar pada Kamis (3/8/2017).

Kompas TV Pada Agustus 2015 lalu, KY memberi sanksi 6 bulan non-palu bagi hakim Sarpin. Ternyata, MA tidak ikuti rekomendasi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com