Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Hukuman Mati Paling Banyak dalam Kasus Kejahatan Narkotika

Kompas.com - 08/10/2017, 18:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika paling banyak berkenaan dengan hukuman mati pada 2017. Tahun ini, sebanyak 35 kasus, baik dalam putusan maupun tuntutan, terdakwa dikenakan hukuman mati.

"Pada 2017 ini, tren penggunaan hukuman mati yang dituntut jaksa dan diputus oleh pengadilan masih didominasi oleh kasus narkotika," ujar Direktur Eksekutif Supriyadi Widodo Eddyono dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Tren ini juga ditunjukkan pada tahun sebelumnya. Pada 2016, kasus kejahatan narkotika juga menempati peringkat tertinggi dalam hukuman mati.

Selain itu, tindak pidana pembunuhan menempati peringkat kedua tertinggi untuk tuntutan atau putusan hukuman mati, yaitu 15 kasus.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan dalam Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kemudian, tuntutan hukuman mati juga mulai dikenakan pada pemberatan hukuman dalam kasus persetubuhan anak. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 diatur pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Supriyadi menilai, tren hukuman terhadap kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak muncul karena besarnya dorongan pemerintah untuk memerangi dua tindak pidana tersebut.

"Statement aktor politik ini jadi bahan bakar paling kuat penjatuhan hukuman mati oleh pengadilan negeri," kata Supriyadi.

Supriyadi mengatakan, pihaknya juga memetakan penyebaran kasus hukuman mati di Indonesia.

Baca juga: Jaksa Agung: Jangankan 1 Ton, di Bawah Itu Saja Bisa Hukuman Mati

Tahun ini, paling banyak tuntutan dan putusan mati dijatuhkan di Pulau Jawa, yakni 27 kasus. Dilanjutkan dengan Sumatera sebanyak 17 kasus, Kalimatan dengan lima kasus, Sulawesi dengan dua kasus, dan Papua satu kasus.

"Sedangkan di Bali dan Nusa Tenggara tidak ditemukan kasus hukuman mati," kata Supriyadi.

Dalam kurun Januari hingga Juni 2016, kasus yang terdakwanya dituntut dan divonis mati sebanyak 16 perkara. Sementara pada kurun Juli 2016 hingga September 2017, kasus yang terdakwa dituntut dan divonis hukuman mati sebanyak 29 perkara dengan 33 terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com