Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan dalam Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 08/10/2017, 17:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan hukuman mati biasanya banyak ditemui dalam kasus kejahatan narkotika. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 17/2016, yang sebelumnya dikenal dengan Perppu Kebiri, mulai diberlakukan, hukuman mati mulai diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual atau persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pada 2017, ada dua kasus persetubuhan anak yang pelakunya dituntut pemberatan hukuman dengan hukuman mati.

"Jaksa mulai mempergunakan instrumen hukuman mati yang diatur dalam Perppu Kebiri," ujar Supriyadi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Dua tuntutan yang dimaksud yaitu kasus persetubuhan anak yang ditangani Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

(baca: Perppu Kebiri Dinilai Tak Lindungi Anak yang Jadi Korban Kekerasan Seksual)

Supriyadi mengatakan, PN Sangatta merupakan pengadilan pertama yang menerapkan pemberatan hukuman kejahatan seksual terhadap anak.

"Dakwaan pelaku Jurjani alias Ijur dilakukan pada Agustus 2016 dan telah menggunakan pasal dalam Perppu Kebiri," kata Supriyadi.

Sementara itu, Perppu tersebut baru disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2016.

Dalam dakwaan primer, jaksa mengenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf D sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan subsider, jaksa mendakwakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Adapun dalam dakwaan alternatif kedua untuk kedua dakwaan tersebut, jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan tuntutan seumur hidup.

Dalam putusannya, hakim mengenakan dakwaan alternatif kedua, yakni pembunuhan berencana pada terdakwa.

"Hakim menjatuhkan putusan pidana mati dengan menyatakan pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana ketimbang menggunakan Perppu Kebiri," kata Supriyadi.

Kemudian dalam kasus kedua di PN Sorong, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan primer dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 UU Nomor 17/2016 jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak. Jaksa menuntut agar kedua terdakwa dihukum mati.

"Sedangkan majelis hakim PN Sorong menjatuhkan vonis kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Supriyadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com