Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Napi yang Kendalikan Jaringan Internasional Bisa Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 01/08/2017, 15:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebutkan narapidana Lapas Nusakambangan, Aseng, bisa dikenakan ancaman hukuman mati.

Aseng mengendalikan jaringan internasional dari balik jeruji sehingga bisa menyusupkan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.

"Ancamannya memang hukuman mati dalam kasus ini (narkotika). Nanti tentunya kita akan tetap proses," ujar Tito, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Belum diketahui dengan cara apa narkotika itu diselundupkan ke Indonesia.

Tito mengatakan, Aseng akan diperiksa untuk menggali informasi terkait kasus ini.

Baca: BNN: Masih Ada Jaringan Narkoba yang Lebih Besar dan Masih Lolos

Aseng sebelumnya divonis bersalah dalam kasus narkotika yang ditangani Polda Metro Jaya.

Ia memastikan, hukuman Aseng yang sebelumnya 15 tahun akan diperberat.

"Kita harap jaksa dan hakim mempertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis, kita minta dikenakan hukuman mati," kata Tito.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, Aseng mengetahui jalur peredaran narkotika dari Belanda ke Indonesia.

Pihaknya telah menyurati Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberi izin memeriksa Aseng.

"Insya Allah hari Rabu penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa yang bersangkutan Di situ kita akan tahu jalurnya dari mana," kata Eko.

Baca: 1 Ton Sabu yang Diselundupkan dari China Senilai Rp 2 Triliun

Eko mengatakan, koordinasi akan dilakukan dengan jaksa penuntut umum terkait hukuman Aseng.

Biasanya, jika terpidana dua kali melakukan perbuatan yang sama, akan ada lemberatan hukuman satu pertiga kali dari hukuman sebelumnya.

"Kiranya adanya informasi ini tadi yang disampaikan oleh Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani), ada kebijakan untuk para narapidana mati ini segera diajukan untuk eksekusi mati," kata Eko.

Kompas TV BNN Ungkap Sabu Seberat 10 Kg di Batam

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com