Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Akan Minta Keterangan Atasan Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Kompas.com - 08/10/2017, 07:52 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (6/10/2017) malam.

Menurut Sunarto, atasan Sudiwardono, yakni Direktur Jendral Badan Peradilan Umum MA, Herri Swantoro bisa juga dikenai sanksi jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. 

"Banyak yang bisa mengatur dan memerintah, tapi sedikit yang bisa berikan teladan," kata Sunarto dalam konferensi pers bersama di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

Baca juga: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Karena itu, MA akan meminta keterangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA untuk mengetahui apakah ia sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya dengan baik.

"Senin akan meminta keterangan langsung kepada Dirjen Badan Peradilan Umum terkait materi yang diberikan ketua PT tingkat banding ketika beliau memberikan pembinaan dan pengawasan," ujar Sunarto.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam.

Mahkamah Agung tidak mau menunggu lama untuk memberikan sanksi. MA memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya. Sudiwardono pun hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya.

Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar Aditya Moha. Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

Lihat juga: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura

"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com