Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agen FBI Ungkap Johannes Marliem Beri Jam Tangan untuk Ketua DPR, Apa Kata KPK?

Kompas.com - 05/10/2017, 23:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan startribune.com menyebutkan, Johannes Marliem menyuap sejumlah pejabat Indonesia baik secara langsung maupun melalui perantara. 

Johannes Marliem adalah pengusaha bidang IT pimpinan Biomorf Lone LLC, vendor proyek pengadaan e-KTP. Ia juga disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP. 

Berdasarkan keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden seperti dikutip startribune.com, Marliem pernah membeli jam tangan senilai 135.000 dollar AS dari sebuah butik di Beverly Hills.

Jonathan mengetahui hal ini saat memeriksa Marliem. Meskti tidak menyebut nama Setya Novantostartribune.com menyebutkan, jam itu diberikan Marliem kepada Ketua Parlemen Indonesia yang kini tengah diselidiki dalam kasus e-KTP

Baca: Menelusuri Jejak Johannes Marliem di Ruko Fatmawati

Dalam kasus e-KTP, KPK sempat menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan tidak sah setelah ia memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. 

Menanggapi, informasi pemberian jam untuk Novanto, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, ia tidak bisa berbicara yang berhubungan dengan materi suatu kasus.

"Saya ndak akan bicarakan yang berhubungan dengan case," kata Syarif saat ditemui seusai mengisi sebuah diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar tak mau mengomentari saat ditanya soal pemberian jam tangan dari Marliem untuk Novanto.

"Aduh, itu tanyalah bidang hukum. Jangan tanya saya," kata Idrus, Kamis malam. 

Baca: Soal Rekaman Milik Johannes Marliem, KPK Masih Tunggu Koordinasi FBI

Ahli hukum pidana Ganjar Laksmana mengatakan, informasi ini perlu diklarifikasi terlebih dahulu, apakah pemberian itu terkait kasus e-KTP atau tidak.

"Apakah proyek lain, ucapan terima kasih, terkait dengan jabatan atau terkait apa. Belum tentu juga kalau benar ada pemberian dari Johanes kepada Novanto otomatis terkait e-KTP. Makanya harus dicari tahu ini penyerahan sebagai apa," ujar Ganjar.

Klarifikasi ini perlu dilakukan, salah satunya untuk menentukan bahwa barang pemberian itu bisa dijadikan sebagai bukti suatu tindak pidana.

"Kalau dia menerima jam tangan, harus dilihat kenapa dia menerima jam tangan," ujar Ganjar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com