Sementara itu, dua saksi lainnya, Dwiyadi dan Riandi juga diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Keduanya baru memenuhi panggilan pada Kamis siang.
"Mereka ini adik dan kakak. Satu di (pengurus) Tamasya Al Maidah, satu di Saracen," kata Irwan.
Irwan mengatakan, keduanya tidak hadir pada pemeriksaan Senin (2/10/2017) lalu dan meminta dijadwal ulang.
"Mereka minta hari ini alasannya pengacaranya masih dampingi klien yang lain," kata Irwan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
Mereka menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini, diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.