Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Bawaslu Diskualifikasi Pasangan Calon Permudah KPU

Kompas.com - 04/10/2017, 16:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai, perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi pemihan kepala daerah mengurangi beban KPU.

Jika sebelumnya Bawaslu hanya merekomendasikan hasil penyelidikan atas laporan pelanggaran ke KPU, maka Undang-Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan lebih, yakni berupa keputusan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi, salah satunya terkait politik uang.

"KPU tidak repot lagi, karena kalau putusan KPU tinggal jalankan. Agak merepotkan kalau rekomendasi," kata Arief dalam sebuah diskusi, di Kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Baca: Bawaslu Diingatkan Cermat Keluarkan Rekomendasi Gugurkan Paslon Kepala Daerah

Menurut Arief, kewenangan penerbitan keputusan juga akan menghindari perbedaan penafsiran dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU.

"Kalau isinya putusan, harus ditindaklanjuti sesuai putusan, tidak boleh penafsiran lagi dan lain sebagainya," kata dia.

Sementara, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, saat ini Bawaslu tengah merumuskan formulasi yang tepat untuk membuat aturan turunan atau Peraturan Bawaslu dari kewenangan tersebut.

Misalnya, menentukan indikator-indikator pelanggaran administrasi yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon.

Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura

"Yang berat ini memutus pelanggaran administrasi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi mengingatkan Bawaslu agar lebih cermat melakukan pengawasan terkait kewenangannya itu.

"Bawaslu harus sangat hati-hati, cermat terkait pelaksanaan kewenangan soal diskualifikasi karena ini kan bukan hanya soal sanksi administrasi, karena sampai dengan hak seseorang kan," kata Veri, seusai peresmian "Pojok Pengawasan" yang bertempat di Lobi Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran di tiga TPS selama pilkada Jakarta putaran kedua.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com